Find Us On Social Media :

Gugatan Kasus Wanprestasi Rp 34 Miliar Terhadap Tamara Bleszynski Tak Diterima, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

By Ragillita Desyaningrum, Jumat, 27 Oktober 2023 | 07:57 WIB

Gugatan kasus wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski tak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Eksepsinya dikabulkan,” ujar Djumyanto.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak Ryszard masih bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Adapun masa untuk mengajukan banding adalah 14 hari setelah putusan.

“Ada masa waktu sesuai ketentuan hukum acara setelah putusan diberitahukan atau diketahui oleh pihak penggugat atau kedua belah pihak maka ada masa untuk mengajukan banding selama 14 hari,” pungkas Djumyanto.

Sebagai informasi, kasus wanprestasi ini terkait biaya pengobatan ayah Tamara dan Ryszard, Zbigniew Bleszynski di Amerika pada Desember 2001, yang disepakati akan dibagi dua.

Namun pihak Ryszard mengklaim bahwa Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang.

Selain itu, pemicu lain adanya gugatan ini adalah Tamara yang melaporkan Ryszard atas dugaan penggalapan aset hotel di kawasan Cianjur, Jawa Barat, ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021.

(*)