Jasad bayi dibawa pelaku ke bandara dan ditinggalkan di taman yang berada di Drop Zone 2 Keberangkatan Domestik.
Pelaku langsung terbang menuju Semarang dengan menggunakan maskapai Lion Air JT 0925.
Saat ditemukan, jasad bayi terbungkus kantong plastik putih dalam kondisi masih bertali pusar dan ari-ari masih menempel di perutnya.
ZDL (28) ditangkap di rumahnya, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pada Kamis (19/10/2023).
(*)