Find Us On Social Media :

Cegah Perpecahan pada Pemilu 2024, Menkominfo Ajak Masyarakat Jaga Ruang Digital

By Yussy Maulia, Jumat, 27 Oktober 2023 | 17:59 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam acara Sarasehan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) dengan Media Massa di Cijantung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).

 Grid.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan pesta yang patut menjadi kebanggaan, sekaligus refleksi kedewasaan masyarakat Indonesia dalam berdemokrasi.

Dalam agenda Sarasehan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) dengan media massa yang digelar Senin (23/10/2023), Budi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga ruang digital tetap sehat dengan menghindari narasi yang berisiko menimbulkan perpecahan masyarakat.

"Saya ingin Pemilu ini perdebatannya lebih (mengarah) pada perdebatan yang substantif dan berkualitas demi kemajuan bangsa Indonesia,” ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima Grid.ID, Jumat (27/10/2023).

Budi pun mengajak masyarakat untuk sama-sama menerapkan pesan “Pemilu Damai 2024” untuk mencegah perpecahan, permasalahan, dan penyebaran hoaks di ruang digital.

Baca Juga: KPU Gandeng KIP untuk Menjamin Keterbukaan Informasi Pemilu 2024

Menurut Budi, peredaran berbagai narasi politik di media sosial berpotensi menimbulkan kekacauan informasi, seperti misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.

Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman melalui moderasi konten dan pemutusan akses konten hoaks. 

"Di Kominfo, kami sudah sepakat bahwa ada tiga masalah besar yang menjadi perhatian kita (selama Pemilu), yang pertama adalah hoaks, kedua fitnah, dan yang ketiga ujaran kebencian atau hate speech. Ini yang menjadi potensi munculnya kerawanan sosial," jelasnya.

Sebagai tindak pencegahan, Kemenkominfo memiliki program patroli siber yang bertugas memantau konten-konten yang berpotensi mengandung ujaran kebencian, fitnah, dan hoaks di ruang digital.

Baca Juga: Kemenkominfo Upayakan Miminalisasi Misinformasi Jelang Pemilu 2024

"Moderasi konten dilakukan melalui klarifikasi fakta, atau (dalam) bahasa Inggrisnya adalah hoax debunking, terhadap berita-berita bohong, serta pemutusan akses atau take down situs dan konten yang mengandung hoaks di platform digital," jelasnya.

Selain itu, Budi memastikan pemerintah melakukan penindakan tegas terhadap konten-konten yang terbukti melakukan pelanggaran untuk mencegah terjadinya perpecahan di masyarakat.