Grid.ID - Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa kakak beradik di Maluku.
Mirisnya, kekerasan seksual itu dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri selama 9 tahun.
Pria berinisial RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi usai menjadikan 2 putrinya sebagai budak nafsu.
SL (20) dan NL (22) selama 9 tahun dipaksa melayani RAL.
Aksi bejad ini sudah dilakukan sejak 2010, saat itu kedua putrinya masih di bawah umur.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, tersangka pertama kali melakukan aksi tidak senonoh saat pelaku memanggil salah seorang putrinya SL, ke dalam kamar rumah mereka.
Sebelum melancarkan aksinya, RAL sempat mengancam putrinya.
“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Usai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatannya itu hingga saat ini.
Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL putrinya yang lain.