Petugas Puskesmas Sindangkasih memberikan bantuan oksigen dan kemudian merujuk bocah tiga tahun itu ke RS Jasa Kartini Tasikmalaya.
Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, karena tidak ada ambulans yang siaga, pelaku terpaksa menyewa mobil rental online untuk membawa korban ke Tasikmalaya.
Sayangnya nyawa korban tidak bisa ditolong, bocah malang tersebut meninggal dalam perjalanan menuju Tasikmalaya.
Mengetahui anaknya, Yesi malam itu juga sempat menghubungi ibu mertuanya (orang tua pelaku) dan kemudian menyusul ke Puskesmas Sindangkasih.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar dalam penjelasannya kepada para wartawan, mengatakan pelaku sempat mengaku bahwa korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor.
Jenazah korban malam itu juga dibawa ke rumah orangtua Yesi di Sukamaju Indihiang Tasikmalaya.
Saat dimandikan sebelum dimakamkan Senin (21/10/2019) siang di Sukamaju, pihak keluarga ada yang curiga dengan luka lebam di dada, pipi, dan dagu korban.
“Bahkan bapak kandung korban, minta jenazah korban diautopsi. Waktu akan dimakamkan Senin siang itu pelaku ada di rumah duka di Tasikmalaya. Siang itu juga pelaku diamankan. Pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar.
Menurut AKP Risqi Akbar pelaku dijerat ketentuan pasal 75 jo pasal 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menciduk pelaku jajaran Satreskrim Polres Ciamis juga mengaman sepeda motor pelaku dan baju yang dipakai korban sebagai barang bukti.