Find Us On Social Media :

Lewat Program Indonesia Pintar, Kemendikbudristek Salurkan Dana Pendidikan ke 17.953.268 siswa

By Fathia Yasmine, Rabu, 1 November 2023 | 11:23 WIB

Baca Juga: Bikin Bangga! Tempe Mendoan Asal Banyumas Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Begini Sejarah dan Cara Membuatnya di Rumah

Meski begitu, dikutip dari rilis yang diterima Grid, Rabu (1/11/2023),  penetapan siswa penerima PIP pada selanjutnya tidak selalu mengikuti data yang ada pada tahun sebelumnya.

Artinya, siswa yang memperoleh bantuan PIP pada tahun sebelumnya belum tentu akan memperoleh PIP pada tahun berikutnya.

Kemendikbudristek menyebut, hal ini bisa terjadi lantaran data DTKS dan usulan Dinas Pendidikan bersifat dinamis atau bisa berubah.

Untuk itu, setiap awal tahun anggaran, penetapan penerima PIP akan kembali melihat DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan yang terbaru.

Layanan aduan dan pertanyaan

Meski penerima bantuan PIP ditentukan oleh data dan usulan pemangku kepentingan, Kemendikbudristek tetap menyediakan ruang untuk pengaduan. 

Bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu tetapi tidak menerima PIP atau tida terdata di DTKS, siswa bisa menghubungi dinas sosial atau kelurahan setempat untuk mengajukan keluhan.

Nantinya, dinas sosial dan keluaran dapat melanjutkan keluhan ini agar  Kemensos  maupun Dispendik melakukan verifikasi atau pemeriksaan ulang terkait data siswa tersebut.