Find Us On Social Media :

Lewat Program Indonesia Pintar, Kemendikbudristek Salurkan Dana Pendidikan ke 17.953.268 siswa

By Fathia Yasmine, Rabu, 1 November 2023 | 11:23 WIB

 

Grid.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini masih menggelar Program Indonesia Pintar (PIP).

Untuk kamu yang belum tahu, PIP adalah program prioritas nasional milik Kemendikbudristek yang digelar untuk meringankan biaya sekolah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Pada 2022, program ini juga telah menyalurkan bantuan PIP kepada 17.953.268 siswa dari semua jenjang pendidikan. Bantuan PIP juga diharapkan juga dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka.

Untuk menentukan penerima PIP, Kemendikbudristek bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam melakukan penyelarasan data peserta didik di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 Baca Juga: Gandeng PAPPRI, Kemendikbud Buka Pintu Lebar Musisi yang Ingin Melanjutkan Pendidikan Lewat Beasiswa LPDP, Ini Kata Once Mekel

Data Dapodik sendiri terdiri atas nomor induk kependudukan (NIK) dan data personal siswa. Siswa yang layak menerima PIP kemudian ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mencentang Layak PIP di Dapodik.

Pemilihan penerima PIP sendiri dilakukan  Satuan Pendidikan melalui pengamatan, verifikasi, dan jumlah kuota yang dimiliki Kabupaten/Kota.

Selain metode tersebut, sumber data penetapan sasaran penerima PIP juga bisa berasal dari usulan Dinas Pendidikan (Dispendik) yang telah dirangkum dalam data Layak PIP.

Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk ditetapkan sebagai penerima PIP.

Setelah melalui sejumlah proses verifikasi, Kemendikbudristek kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberian yang berisi nama siswa penerima PIP.

Bagi siswa yang  belum membuka rekening tabungan di bank penyalur dana PIP, nama mereka akan tercantum di SK Nominasi, sebelum akhirnya berpindah ke SK Pemberian. 

Untuk melihat nama siswa yang terdaftar di SK, pelajar bisa informasi ini melalui laman SiPintar di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Bikin Bangga! Tempe Mendoan Asal Banyumas Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Begini Sejarah dan Cara Membuatnya di Rumah

Meski begitu, dikutip dari rilis yang diterima Grid, Rabu (1/11/2023),  penetapan siswa penerima PIP pada selanjutnya tidak selalu mengikuti data yang ada pada tahun sebelumnya.

Artinya, siswa yang memperoleh bantuan PIP pada tahun sebelumnya belum tentu akan memperoleh PIP pada tahun berikutnya.

Kemendikbudristek menyebut, hal ini bisa terjadi lantaran data DTKS dan usulan Dinas Pendidikan bersifat dinamis atau bisa berubah.

Untuk itu, setiap awal tahun anggaran, penetapan penerima PIP akan kembali melihat DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan yang terbaru.

Layanan aduan dan pertanyaan

Meski penerima bantuan PIP ditentukan oleh data dan usulan pemangku kepentingan, Kemendikbudristek tetap menyediakan ruang untuk pengaduan. 

Bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu tetapi tidak menerima PIP atau tida terdata di DTKS, siswa bisa menghubungi dinas sosial atau kelurahan setempat untuk mengajukan keluhan.

Nantinya, dinas sosial dan keluaran dapat melanjutkan keluhan ini agar  Kemensos  maupun Dispendik melakukan verifikasi atau pemeriksaan ulang terkait data siswa tersebut.