Grid.ID - Empat istri polisi kini jadi sorotan usai labrak wanita gegara tuding jadi pelakor.
Tak hanya hajar wanita itu, empat istri polisi itu juga hantan pakai kursi dan asbak.
Istri-istri polisi tersebut bahkan sampai nekat hajar wanita tersebut.
Lantas seperti apa kejadian selengkapnya?
Tanpa tahu alasannya, wanita bernama Maryam Nurdiantika ini hanya bisa terdiam karena terlanjur babak belur.
Ia menjadi korban empat istri polisi di Mamasa, Sulawesi Barat, yang bertindak main hakim sendiri diduga karena cemburu.
Mereka mengeroyok seorang wartawan perempuan berinisial N alias A (32) di sebuah warung makan.
Lantaran empat istri polisi menduga korban tengah main mata alias selingkuh dengan suaminya.
Korban babak belur dihajar di sebuah warung makan di pinggiran Kota Mamasa, Senin (30/10/2023) siang.
A mengatakan, dirinya tiba-tiba saja didatangi empat istri polisi saat tengah menunggu pesanan makanan dari pemilik warung.
Tiba-tiba saja ia dikeroyok tanpa diberi kesempatan bertanya apa penyebab atau alasan pelaku menganiaya dia.
Korban pun babak belur dengan luka memar di beberapa tubuhnya.
"Tanpa bicara apapun, keempat perempuan itu langsung memukuli saya hingga babak belur," katanya, melansir Kompas.com.
"Bahkan teman saya yang berusaha melerai mereka juga dipukuli," kata Maryam Nurdiantika saat ditemui di ruang SPKT Polres Mamasa, Senin.
"Saya di warung tiba-tiba datang napukuli kak, tanpa tanya, dia pakai kursi dan asbak pukuli kepalaku," ujar Maryam Nurdiantika, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com di Rumah Sakit Banua Mamase, Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa, Senin (30/10/2023).
Maryam Nurdiantika sudah melapor di SPKT Polres Mamasa.
Salah satu saksi yaitu temannya, Jein Septiani, mebenarkan peristiwa tersebut.
"Iya tiba datang dan memukul sampai naa injak-injak," pungkas Jein Septiani.
Maryam Nurdiantika menduga, motif pengeroyokan dirinya ini disebabkan karena pelaku yang juga istri polisi tersebut menuduh dirinya sedang main mata dengan suami pelaku.
Wakapolres Mamasa, Kompol Kiemas Aidil Fitri mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Diduga korban mempunyai hubungan khusus dengan oknum anggota polisi tersebut yang diduga sudah berlangsung cukup lama, sehingga memicu pengoyokan tersebut," kata Aidil.
Kiemas menegaskan akan memproses kasus tersebut, termasuk anggota polisi yang jadi suami pelaku.
Anggota polisi tersebut akan tetap ditindak lanjuti, baik secara kode etik maupun disiplin.
"Tentunya kita akan tindak lanjuti, baik kalaupun ada tindak pidana maupun kalau ada pelanggaran kode etik dan disiplin," pungkasnya.
Sementara itu Pak Kades di Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, didemo warga gara-gara foto-foto syurnya bareng selingkuhan di mobil bocor.
Bahkan warga yang dibuat emosi dengan aksi Pak Kades sampai mendatangi kantor meminta pemimpinnya tersebut diturunkan.
Warga bahkan sampai turun memasang spanduk penolakan terhadap Pak Kades yang berinisial AL.
Warga kesal dengan skandal perselingkuhan AL yang baru-baru ini terbongkar.
Mereka meminta Kepala Desa Cimpu berinisial AL agar dipecat dari jabatannya sebagai Kades.
Diketahui foto-foto yang diduga AL bersama selingkuhannya ini tersebar di media sosial.
Dari foto yang tersebar, AL terlihat mesra dengan perempuan di dalam sebuah mobil.
Tabiat buruk AL yang diduga memiliki selingkuhan ini pun tak diterima warga.
Ratusan warga pun menggeruduk dan meminta agar AL turun dari jabatannya.
Spanduk yang bertuliskan 'Stop asusila! Turunkan Kepala Desa Cimpu sekarang juga' terpasang di depan kantor Pak Kades AL.
Kapolsek Suli, AKP Idul pun membenarkan kejadian di wilayahnya tersebut.
"Amarah warga terpancing, karena mendengar kelakukan kades yang diduga punya selingkuhan," jelas Idul pada Selasa (24/10/2023).
Kata Idul, sekitar 300 warga berdatangan di area Kantor Desa Cimpu, Suli Barat untuk menemui AL.
"Banyak, ada hampir 300 orang yang datang. Tapi situasi aman dan kondusif. Mereka sudah pulang juga," ujar Idul.
Dirinya menambahkan, Badan Pemusyarakatan Desa sudah melakukan rapat dengar pendapatan dengan warga.
"Sudah dilakukan penerimaan aspirasi dari warga bersama stakeholder terkait untuk rekomendasi kepada AL," terangnya.
Diketahui dalam video diunggah akun Instagram @palopo_info, puluhan warga mendatangi Kantor Desa tersebut.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan 'Stop Asusila, Turunkan Kepala Desa Cimpu Sekarang Juga'.
"AL ini punya istri sah tapi menikah lagi lebih dari dua orang perempuan lain," kata seorang warga yang minta identitasnya tidak ingin disebutkan, Minggu (22/10/2023).
AL, dalam foto yang tersebar, sedang berpelukan dengan seorang perempuan diduga di sebuah tempat hiburan bercorak rumah bernyanyi.
Selain foto mesra saat di rumah bernyanyi, AL juga sering melakukan video call dengan perempuan diduga selingkuhannya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Luwu, Khaeruddin, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Kasus AL ini pun langsung ditangani Komisi I DPRD Luwu.
Komisi I DPRD Luwu berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan stakeholder pemerintah terkait pada Rabu (25/10/2023).
RDP dilakukan untuk membahas nasib AL ke depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu, Kasmaruddin mengaku, pihaknya akan memanggil AL untuk dimintai kesaksian.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil. Karena hari ini ada agenda RDP di Komisi I terkait kasus ini. Kami akan panggil untuk meminta kesaksian langsung dari beliau seperti apa," jelasnya, Rabu (25/10/2023).
Kata Kasmaruddin, saat ini belum bisa berbicara banyak akan sanksi yang akan diberikan kepada AL.
Namun menurut Kasmaruddin, sanksi pemecatan AL bukan tak mungkin diberikan atas perbuatannya.
"Ada proses hukum yang harus dijelani dan yang berwenang pemecatan adalah pak bupati. Tetap ada kemungkinan mekanisme (pemecatan) itu dilakukan," terangnya.
"Jadi saya tidak bisa bilang dulu apa kemungkinan sanksi itu ringan atau berat. Kita tunggu hasil RDP seperti apa."
"Artinya kita tidak mau gegabah dulu dengan kasus ini," sambungnya.
Terpisah, legislator Komisi I DPRD Luwu, Zulkifli mengaku, akan menampung keluhan yang muncul dari perbuatan AL.
Menurutnya, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Luwu Basmin Mattayang.
"Kita serahkan ke pemerintah dalam hal ini pak bupati untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan," terangnya.
"Intinya pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di atur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa," tambah legislator Partai Golkar ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul, Dituding Pelakor, Wanita Babak Belur Dihajar 4 Istri Polisi di Warung, Kepala Dihantam Kursi & Asbak
(*)