Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Aktor Omara Esteghlal menceritakan pengalaman tak terlupakan saat syuting film Budi Pekerti karya sutradara Wregas Bhanuteja.
Salah satunya adalah ketika ia harus rela direndam di dalam kolam selama kurang lebih 8 jam lamanya.
Aktor 24 tahun itu mengaku bahwa adegan tersebut merupakan adegan yang sulit untuk dilakukan.
“Itu sulit, jujur. Karena itu butuh waktu kurang lebih 7-8 jam aku direndam di kolam,” kata Omara ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Dalam adegan tersebut, bintang film Dilan 1990 ini harus direndam setengah badannya di dalam air.
Tentunya Omara sempat merasa kedinginan, apalagi pada saat itu syuting sudah dilakukan sejak jam 6 pagi.
“Sempat kedinginan karena kita direndamnya setengah. Mulai dari pagi jam 6 pagi sudah mulai take, aku sudah mulai direndam, airnya masih dingin saat itu, karena matahari belum begitu (tinggi) kan. Direndam setengah doang, setengahnya hangat, setengah dingin, jadi body regulasi-nya kurang oke,” jelas Omara.
Bagian tersulitnya adalah karena Omara harus berakting seolah-olah tubuhnya dalam keadaan rileks.
Padahal, pada saat itu ia merasa kedinginan dan tidak nyaman karena tubuhnya harus direndam air.
“Di situ diminta sangat tenang. Jadi untuk tenang saat kedinginan, sambil tidak nyaman, sangat menarik sih,” ujarnya.
Sebagai informasi, film Budi Pekerti menceritakan tentang Bu Prani, seorang guru BK yang video perselisihannya dengan pengunjung pasar menjadi viral di media sosial.
Akibat tindakannya yang dinilai tidak mencerminkan pribadi seorang guru, dia dan keluarganya mendapat perundungan, dicari-cari kesalahan lainnya hingga terancam kehilangan pekerjaan.
Pengabdiannya selama bertahun-tahun sebagai seorang guru seolah menguap begitu saja hanya dengan adanya video berdurasi 20 detik.
Dibintangi oleh Sha Ine Febriyanti, Angga Yunanda, Prilly Latuconsina, Dwi Sasono, Omara Esteghlal, dan Ari Lesmana, film Budi Pekerti akan tayang di seluruh bioskop Indonesia pada 2 November 2023.
(*)