"Modus operandinya, anak ini (IP) berkenalan lewat grup Telegram bernama LEO. Lalu dilanjut pesan di WA (WhatsApp)," kata Yoga, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (1/10/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com
Saat diinterogasi, korban mengaku telah ditipu oleh tersangka.
Sebab, mereka ditawari pekerjaan untuk menjadi pemandu lagu, namun saat di lokasi harus melayani nafsu pelanggannya.
"Si IP (pelaku) mengiklankan korban di grup FB (Facebook). Untuk pelanggan komunikasi langsung ke IP," jelasnya.
"Korban dijual dengan harga Rp 500.000 sampai Rp 1 juta, dilakukan dua kali. IP membujuk korban melayani sebagai LC (ladies companion), tapi ternyata tidak seperti kenyataannya," tambahnya.
Sedangkan, pelaku juga mengakui sempat tidak memberikan imbalan uang kepada kedua korban.
Dia beralasan, tindakanya menjual siswi SMA tersebut untuk memenuhi gaya hidupnya.
"Korban kadang diberi (uang), kadang tidak. Alasannya (prostitusi) untuk lifestyle (gaya hidup, traktir teman dan dunia malam katanya," ujar dia.
Saat ini, IP telah dititipkan ke Badan Pengawasan Anak.
Dia dijerat Pasal 76F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak,"