Find Us On Social Media :

Demen Hedon, Remaja di Surabaya Nekat Jual 2 Gadis SMA di Facebook Seharga Rp 1 Juta, Hasilnya Buat Foya-foya

By Grid., Kamis, 2 November 2023 | 11:15 WIB

Ilustrasi | Remaja di Surabaya Nekat Jual 2 Gadis SMA di Facebook Seharga Rp 1 Juta

Grid.ID - Demi tuntutan gaya hidup hedon, remaja di Surabaya nekat menjual 2 gadis SMA ke pria hidung belang.

Pergaulan bebas yang serba glamor di kalangan anak remaja jaman sekarang rupanya bisa membawa dampak buruk bagi orang lain.

Ya, rupanya remaja di Surabaya ini sudah ketagihan hidup foya-foya di dunia malam dan kerap mentraktir teman-temannya.

Akibat hal itulah ia kemudian tanpa pikir panjang mencari 2 gadis SMA untuk dipromosikan di grup Facebook hingga Telegram untuk pria hidung belang.

Setelah menemukan pelanggan, dua siswi SMA itu berkontak lewat WA, dan akhirnya dibayar dengan ketentuan tertentu.

Sayangnya, aksinya tak berjalan mulus.

Remaja berusia 17 tahun itu justru ditangkap polisi.

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan, penangkapan IP (17) warga Wonokromo berawal dari sebuah laporan terkait prostitusi.

Akhirnya, kata Yoga, pihaknya menangkap pelajar tersebut bersama dua wanita ketika berada di sebuah hotel Jalan Baratajaya, Gubeng, Kamis (12/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

Yoga mengungkapkan, kedua wanita yang tengah bersama pelaku tersebut, adalah CH dan HM.

Baca Juga: Jajakan Perempuan pada Pria Hidung Belang Lewat Medsos, Pria Batam Ini Ditangkap, Pasang Tarif hingga Jutaan Rupiah

Para siswi SMA itu mengaku mengenal tersangka dari media sosial.

"Modus operandinya, anak ini (IP) berkenalan lewat grup Telegram bernama LEO. Lalu dilanjut pesan di WA (WhatsApp)," kata Yoga, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (1/10/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

Saat diinterogasi, korban mengaku telah ditipu oleh tersangka.

Sebab, mereka ditawari pekerjaan untuk menjadi pemandu lagu, namun saat di lokasi harus melayani nafsu pelanggannya.

"Si IP (pelaku) mengiklankan korban di grup FB (Facebook). Untuk pelanggan komunikasi langsung ke IP," jelasnya.

"Korban dijual dengan harga Rp 500.000 sampai Rp 1 juta, dilakukan dua kali. IP membujuk korban melayani sebagai LC (ladies companion), tapi ternyata tidak seperti kenyataannya," tambahnya.

Sedangkan, pelaku juga mengakui sempat tidak memberikan imbalan uang kepada kedua korban.

Dia beralasan, tindakanya menjual siswi SMA tersebut untuk memenuhi gaya hidupnya.

"Korban kadang diberi (uang), kadang tidak. Alasannya (prostitusi) untuk lifestyle (gaya hidup, traktir teman dan dunia malam katanya," ujar dia.

Saat ini, IP telah dititipkan ke Badan Pengawasan Anak.

Baca Juga: Demi Keuntungan Sebesar Rp 200 Ribu, Pemuda di Sidoarjo 'Jual' Wanita 32 Tahun ke Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi Perpesanan

Dia dijerat Pasal 76F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak,"

"Saya harap orangtua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tutupnya.

Maraknya Prostitusi di Kalangan Remaja

Banyak praktik prostitusi yang melibatkan para remaja hingga ABG.

Misalnya lagi adalah Praktik prostitusi online di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, berhasil dibongkar polisi.

Layanan prostitusi online tersebut beragam, dari ibu hamil, bocah SMP, hingga sesama jenis.

Seorang pria yang berperan sebagai muncikari kini ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu bagaimana prostitusi online ini bisa terbongkar?

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, mengungkap sudah ada satu tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Tersangka Prostitusi Anak Mami Icha Bedakan Tarif Anak Korban Berdasarkan 2 Kategori Ini!

"Iya, kasus ini kami ungkap bulan ini, ada satu tersangka dari kasus prostitusi online tersebut."

"Identitas nanti kami beberkan pekan depan saat rilis," ujar Sulistyaningsih saat ditemui di kantornya, Kamis (26/10/2023).

Rupanya kasus prostitusi online di Purwokerto ini terbongkar selepas tim Siber melalukan patroli di media sosial Facebook.

Sebab ternyata tersangka mengelola bisnis terlarangnya hanya lewat media sosial Facebook.

"Bisnis itu sudah jalan sejak tahun 2021," paparnya.

Modus tersangka dalam menggaet korban adalah dengan trik menawarkan pekerjaan di medsos Facebook.

Selepas korban tertarik, tersangka memperdayainya untuk diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Tersangka menawarkan pekerjaan di-posting di Facebook."

"Korban yang butuh bekerja ada yang datang, tetapi ternyata akhirnya dijual," papar Sulistyaningsih.

Ia mengatakan, tersangka ternyata membuat beberapa grup Facebook privat sesuai selera dari para pelanggannya.

Baca Juga: Mami Icha Tersangka Prostitusi Miliki Jaringan untuk Merekrut Anak di Bawah Umur, Begini Cara Kerjanya!

Di antaranya grup prostitusi ibu hamil, ibu menyusui, bahkan anak-anak laki-laki yang melayani para gay.

"Tergantung permintaan pelanggan. Misal ingin hamil maka dipenuhi."

"Ada grup-grup tersendiri. Yang gay juga ada. Mintanya anak kecil ya ada," jelas Sulistyaningsih.

Tarif yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi, mulai dari belasan juta hingga ratusan ribu rupiah.

"Yang perawan ada yang Rp15 juta, kalau lainnya bisa Rp600 ribu sampai Rp800 ribu," papar Sulistyaningsih.

Ia tak menyebut secara detail jumlah korban dari praktik prostitusi online tersebut.

Hanya saja, korban banyak yang masih berusia di bawah umur di rentang usia pelajar SMP dan SMA.

"Usia anak 13-15 tahun, usia anak SMP dan SMA," jelasnya.

Ia menambahkan, kasus prostitusi online tersebut sementara masih di wilayah Purwokerto.

"Belum ada TKP lain, masih pengembangan."

Baca Juga: MIRIS! Siswi SMP di Parepare Terjangkit Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Kantongi Untung Rp 50 Ribu dari Sekali Kencan

"Sementara tersangka kami jerat UU ITE," pungkas Sulistyaningsih.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Demi Gaya Hidup dan Tuntutan Sosmed, Remaja Surabaya 'Jualan' 2 Siswi SMA di FB, Harga Rp 1 Juta

(*)