Jenazah korban telah dimakamkan pada Rabu, 1 November 2023 setelah menjalani visum di RS Bhayangkara.
Sementara dari pihak keluarga korban, sang ayah tampak sangat marah dan tak bisa menahan emosi.
Ayah korban berinisial H (34) berharap agar pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan kejinya.
H juga mengatakan bahwa pelaku tidak boleh mendapat keringanan walaupun ia anak dari polisi.
"Walaupun dia anak mantan anggota polisi, jangan sampai ada perlindungan," ungkapnya.
Polisi pun memberikan kronologi sesuai dengan versinya.
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, Rabu (1/11/2023) menjelaskan kronologi penemuan jenazah korban.
Kasus berawal dari laporan orang tua korban yang datang ke kantor polisi dan melaporkan anaknya yang hilang selama 2 hari.
"Anaknya dibawa oleh pelaku MF (16) selama 2 hari, tetapi belum kembali," ujar AKP Rustang.
"Tim bersama pelaku dan orang tua korban langsung mencari titik terakhir mereka bersama," lanjutnya.
Korban ditemukan tanpa pakaian dan sudah meninggal dunia.