Grid.ID - Pemilu 2024 tinggal menghitung bulan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun terus melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berlangsung dengan lancar.
Untuk itu, KPU telah melakukan beberapa cara guna mengantisipasi kendala jelang Pemilu 2024.
Ya, pesta demokrasi yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang memang tak luput dari beberapa kendala yang bisa terjadi.
Apa saja kendalanya serta bagaimana peran KPU untuk mengantisipasi pelaksanaan Pemilu 2024?
Simak penjelasannya berikut ini!
Persoalan Utama dalam Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan terdapat 4 persoalan utama menjelang Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Dari hasil kajian dan penelitian, keempat persoalan dalam Pemilu itu termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, Politisasi Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA), serta kampanye di media sosial.
Baca Juga: Sosialisasi Pemilu 2024 Lewat Seni, KPU Rilis Film Kejarlah Janji, Raih 2 Rekor MURI!
"Belakangan beberapa isu ini masih kental terjadi di penyelenggaraan pemilu dan pemilihan umum 2024," ujar Pelaksana Tugas Kapuslitbangdiklat Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, seperti dikutip dari kanal YouTube Bawaslu, Minggu (13/8/2023).
Menurut Bawaslu, keempat isu strategis itu harus menjadi perhatian penyelenggara Pemilu 2024 agar pelaksanaan pesta demokrasi lebih terbuka, jujur, dan adil.