Grid.ID - Seorang pria di Bantul, DIY Yogyakarta kini ditangkap polisi terkait narkoba keripik pisang.
Pria yang sehari-harinya hanya diam di rumah hingga disangka pengangguran oleh para tetangganya itu ternyata merupakan peracik barang haram jenis narkoba keripik pisang.
Narkoba keripik pisang atau happy water bisa dibilang sebagai obat terlarang jenis baru.
Warga sekitar pun kaget saat akhirnya polisi menggerebek kediaman pelaku berinisial R tersebut.
Bagaimana aksi tersebut ketahuan?
Polisi menangkap delapan orang yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan modus baru, yakni melalui keripik pisang dan cairan bernama happy water.
Salah satu pelaku yang diringkus berinisial R.
Ia merupakan "koki" atau pengolah narkoba keripik pisang.
Pria asal DKI Jakarta itu memasak barang tersebut di sebuah rumah kontrakan di Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
R tinggal di rumah itu sejak satu bulan lalu.
Baca Juga: Sudah Kecanduan, Yoo Ah In Gunakan Propofol 181 Kali dan Obat Tidur Ilegal 44 Kali
Rumah yang ditempati R adalah milik Wahyuni (66).