- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK) Buku tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada).
2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30%
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah NPWP.
Baca Juga: Infeksi Usus dan Ginjal, Ressa Herlambang Terpaksa Pulang dari RS, Tak Mampu Bayar Biaya Opname
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
Dikutip dari laman KOMPAS.TV (30/8/2023), berikut adalah prosedur mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja:
1. Mengajukan pencairan secara online
- Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
- Cek email untuk melihat jadwal wawancara online
- Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara video
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
2. Mengajukan pencairan secara offline
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT
- Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
- Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan Sistem akan memverifikasi data secara otomatis,
- Lengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah dokumen persyaratan, setelah itu ambil nomor antrean
- Saat giliranmu, ikuti proses hingga selesai JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yaing dilampirkan.
Baca Juga: Demi Menyejahterakan Musisi Senior, AMI Beri Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Itu dia beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu resign.
Semoga tips di atas bisa membantu, ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja"
(*)