Grid.ID - Seluruh tenaga kerja di Indonesia wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah adannya saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ternyata saldo JHT di program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicarkan tanpa resign.
Status pemegang BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja ternyata bisa mencairkann JHT hingga 30 persen.
Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan online maupun ofline.
Nantinya uang JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang sudah didaftarkan.
Apa saja ketentuan, langkah, dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tannpa resign?
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
- Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.
- Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
Baca Juga: Viral Video Diduga Oknum Nakes Remehkan Pasien BPJS, Auto Kena Sentil Netizen!
Syarat pencairan JHT saat masih kerja
Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, yakni sebagai berikut:
1. Dokumen mengajukan klaim sebagian 10%
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK) Buku tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada).
2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30%
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah NPWP.
Baca Juga: Infeksi Usus dan Ginjal, Ressa Herlambang Terpaksa Pulang dari RS, Tak Mampu Bayar Biaya Opname
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
Dikutip dari laman KOMPAS.TV (30/8/2023), berikut adalah prosedur mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja:
1. Mengajukan pencairan secara online
- Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
- Cek email untuk melihat jadwal wawancara online
- Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara video
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
2. Mengajukan pencairan secara offline
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT
- Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
- Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan Sistem akan memverifikasi data secara otomatis,
- Lengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah dokumen persyaratan, setelah itu ambil nomor antrean
- Saat giliranmu, ikuti proses hingga selesai JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yaing dilampirkan.
Baca Juga: Demi Menyejahterakan Musisi Senior, AMI Beri Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Itu dia beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu resign.
Semoga tips di atas bisa membantu, ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja"
(*)