Grid.ID - Praktik aborsi ilegal kembali berhasil dibongkar polisi.
Kali ini sebuah klinik kecantikan di Jalan Tanah Merdeka, RT 06/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur digrebek karena menyediakan jasa aborsi ilegal.
Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti di dalam septic tank klinik kecantikan tersebut.
Artam Aryandi selaku ketua RW setempat mengaku kecolongan.
Sebab saat menyewa unit rumah dua lantai yang jadi lokasi praktik aborsi minta izin untuk membuka klinik dan salon kecantikan.
"Melapor ke RT untuk meminta izin membuka praktik klinik dan salon kecantikan serta kantor advokat.
Ternyata dijadikan tempat aborsi," kata Artam di Jakarta Timur, seperti dikutip Grid.ID dari Tribunnewsmaker.com, Minggu (5/10/2023).
Dengan modus klinik kecantikan inilah warga sekitar tidak curiga melihat orang tak di kenal masuk ke lokasi.
Belum diketahui pasti sudah berapa lama para pelaku beraksi.
Rumah yang dihuni pasangan suami istri (Pasutri) dan asisten rumah tangga (ART) tersebut sudah disewa sejak dua tahun terakhir.
Warga baru mengetahui rumah berlantai dua itu jadi tempat aborsi pada 23 Oktober 2023 lalu saat jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor Polri, dan RS Polri Kramat Jati menggeledah rumah.
"Ya saya kaget, kecolongan. Ternyata ada kasus aborsi ini.
Info yang diterima, untuk penghuni perempuan, pemilik rumah dan seorang pembantu sudah diamankan polisi pada Selasa (24/10)," ujarnya.
Artam menuturkan penggeledahan yang dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor Polri, dan RS Polri Kramat Jati bahkan sudah berlangsung sebanyak tiga kali.
Terakhir pada Kamis (2/11/2023) saat petugas gabungan membongkar septic tank yang berada di bagian depan rumah untuk mencari barang bukti janin hasil aborsi pelaku.
"Kondisi perumahan di sini juga memang sepi.
Sekarang kita untuk antisipasi kasus biar enggak kejadian lagi ya warga kalau melihat ada mencurigakan segera laporan.
Agar segera dikordinasikan," tuturnya.
Baca Juga: Kisah Nenek Termuda di Inggris, Punya Cucu Pertama di Usia 33 Tahun dan Jadi Ibu di Usia 14 Tahun
Kesaksian Warga
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan praktik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.
Tak hanya itu, polisi menyita 41 barang bukti dalam pengungkapan ini.
Garis polisi pun telah dipasang di area rumah, termasuk kendaraan roda empat yang terparkir di dalam rumah.
Warga menyebut rumah tersebut digunakan sebagai salon kecantikan, dan kantor advokat.
Namun sering didatangi pasangan muda-mudi dan perempuan hamil hingga malam hari.
Hasil penggeledehan, polisi menemukan 41 barang bukti.
Termasuk temuan tulang belulang di septic tank yang diduga janin hasil aborsi.
Polisi pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam praktik klinik aborsi ini.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Klinik Kecantikan Kedok Tempat Aborsi di Ciracas, Pak RT Kecolongan, Septic Tank Langsung Dibongkar
(*)