Siti Marbiah mengangkat AY karena memang dirinya tidak memiliki anak kandung.
AY pun disayang oleh ibu angkatnya itu selayaknya anak sendiri.
Bahkan AY bisa berkuliah berkat biaya yang dikeluarkan Siti Marbiah.
Kini AY sudah bekerja sebagai tenaga honorer kesehatan di Kabupaten Banyuasin.
Kuasa hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalu mengatakan, AY meminta Siti Marbiah menjual rumah dan tanah warisan tanpa sepengetahuan keluarga besar.
Siti Marbiah pun mengiayakan permintaan anak angkatnya dan menjual rumah dan tanah dengan nilai Rp200 juta yang kemudian ia berikan pada AY.
Sisa uang dari penjualan itu lantas dibelikan rumah dan tanah yang kini diperebutkan AY.
"Saat membeli dan membuat sertifikat, si anak angkat ini membujuk agar klien kami ini membuat sertifikat atas nama si anak angkat ini," ungkap Jallas.
"Nanti, akan dibuatkan surat hibah untuk klien kami ini agar bisa menempati rumah tersebut," sambungnya.
Hubungan antara Siti Marbiah dan AY pun semakin renggang seiring berjalannya waktu.