Taslimah juga menyebut Idham Masse sendiri yang menyerahkan berkas permohonan cerai ke PA Jakarta Selatan, tanpa perantara kuasa hukum.
"Yang mengajukan (permohonan cerai) itu suaminya langsung, prinsipal, tidak dengan kuasa hukumnya," tutur Taslimah.
Perkara cerai Catherine Wilson terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3455/Pdt.G/2023/PAJS.
(*)