"Bagaimana saya sebagai seorang perempuan dan Ibu dapat berlindung dengan hukum dan berjuang untuk mendapatkan hak saya?" ungkapnya.
Oleh karena itu, Tsania Marwa membuat sebuah petisi bertajuk 'Kampanye Ini Membutuhkanmu Sekarang' yang diunggah di media sosial.
Agar ia bisa mendapatkan haknya sebagai ibu, yang menang dalam hak asuh anak bersama Atalarik Syah.
"Saya Tsania Marwa, mengajak seluruh warga negara Indonesia, terutama para perempuan dan Ibu, untuk menandatangani, dan menyebarluaskan petisi ini.
Karena saya, kamu, kita (siapa pun) bisa menjadi korban ketidakpastian hukum terkait hak asuh anak!" tegas Tsania Marwa.
"Jangan ada lagi korban seperti ini! Jika negara tidak melindungi, lantas kepada siapa korban meminta perlindungan? Segera buatlah peraturan yang konkret," tambahnya.
Herdiyan Saksono selaku kuasa hukum Tsania Marwa mengakui tidak menolak ketika ia dipercaya lagi oleh kliennya mengurusi kasus hak asuh anaknya dengan Atalarik Syach.
"Saya mempertaruhkan integritas saya. Marwa ini ibu, dia dapat hak asuh penuh dari anaknya. Tapi dia tidak mendapatkan keadilan.
Apakah begini sistem hukum Indonesia yang demokrasi?" kata Herdiyan Saksono.
Herdiyan merasa Atalarik Syach sudah keterlaluan karena tidak menjalankan putusan Pengadilan, tapi hukum yang berlaku tidak membuatnya terkena sanksi yang sudah tertuang dalam UU.
"Maka dari itu, saya meminta pemerintah Indonesia untuk membuat peraturan dan sanksi yang jelas serta eksplisit untuk pihak yang tidak menjalankan eksekusi hak asuh anak," ujar Herdiyan Saksono.