Sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan MRD ditangkap di rumahnya pada Senin (30/10/2023) malam.
"Tersangka kita amankan pada Senin malam di kediamannya di daerah Kecamatan Medan Perjuangan," bebernya, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Lirik Lagu Baru Jungkook BTS, Too Sad To Dance, ARMY Wajib Hafal!
MRD telah menjalani pemeriksaan, namun tersangka belum mengakui perbuatannya.
Anak pertama MRD yang berinisial SNHD (24) juga ikut merudapaksa korban dan kini masih buron.
"Dia tidak ngaku.
Padahal korban mengaku dirudapaksa setahun belakangan," tuturnya.
Tindakan rudapaksa dilakukan MRD di sejumlah tempat seperti di kamar, ruang tamu hingga dapur.
"Tersangka melakukan malam hari di kamar, di ruang tamu, dapur saat malam hari ketika istri pelaku tidur dia datang ke kamar korban.
Dilakukan di rumah yang sama," ungkapnya.
AKBP Feriana Gultom menambahkan MRD melakukan rudapaksa usai pulang dari ibadah haji pada 2022 lalu.
"Pengakuan korban begitu (pulang berhaji) bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023.
Paling duluan melakukan anaknya dulu, saat korban masih kelas VI SD.
Mungkin korban belum haid jadi belum hamil," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dihamili Paman & Sepupunya, AZZ Gadis Yatim Piatu Cari Siapa Ayah Anaknya, Tes DNA Usai Anak Lahi