Bahkan menurut Yoris, kata Leni, tanah tempat Yayasan Bina Prestasi Nasional berdiri itu dibeli dari keluarga Mimin, istri muda Yosef.
"Kalau yayasan sama tanahnya itu katanya dibeli dari keluarga bu Mimin kata Yoris," terang Leni.
Kini sertifikat dan surat-surat yayasan menurutnya dipegang Yosef.
"Yayasan itu kan tanah dan bangunannya surat-suratnya di pak Yosef. Yoris mah gak tau," kata Leni.
Masih menurut Leni berdasar keterangan Yoris, rumah Tuti yang kini menjadi TKP kasus Subang merupakan milik keluarga Yosef.
"Bu Tuti pernah cerita ke Yoris kalau ini mah milik keluarga pak Yosef," katanya.
Saat itu Tuti Suhartini berniat pindah dari rumah di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
"Bu Tuti rencana pengen pindah ke Bandung sama Amel. Tapi gak boleh sama pak Yosef," katanya.
Dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, pengacara Yosef, Rohman Hidayat menerangkan aset tanah di Lembang merupakan milik keluarga.
"Aset keluarga semua," katanya. Pun dengan rumah Tuti yang menjadi TKP kasus Subang. "Aset keluarga juga," kata Rohman.
Baca Juga: Tak Hadir di Pra Rekonstruksi Kasus Subang, Keberadaan Mimin, Arigi, dan Abi Dipertanyakan
Menurut Rohman, sejak ditetapkan sebagai tersang pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosef sudah tidak memiliki penghasilan.