Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dituntut Rp3,5 miliar oleh mantan karyawannya.
Sebelumnya PT Fajar Indah Cakra Cemerlang milik Edi Darmawan dilaporkan 38 mantan karyawannya karena dituding melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memberikan pesangon.
Ditemani kuasa hukum, mantan karyawan Edi Darmawan memenuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023).
Agenda pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan pelapor atas kronologi PHK yang terjadi di tahun 2018 lalu.
"Pemeriksaannya normal, penyidik meminta keterangan perkara ini sampai dibuatkan laporan, apa yang terjadi di tahun 2018, kronologinya seperti apa, dan apa upaya hukum yang pernah dilakukan," jelas Manganju Simanullang selaku kuasa hukum mantan karyawan Edi Darmawan.
Manganju Simanullang mengungkapkan bila PT Fajar Indah Cakra Cemerlang telah melanggar putusan pengadilan.
Sebab, saat melakukan PHK besar-besaran tahun 2018 lalu, Pengadilan Hubungan Industrial telah memutuskan perusahaan Edi Darmawan harus membayar Rp3,5 miliar untuk pesangon 38 karyawannya.
"Kita juga tidak tahu apa alasan perusahaan (tidak membayar pesangon) sehingga kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, perusahaan tidak menjalankan perintah putusan pengadilan maupun Undang-Undang," papar Simanullang.
Kini sudah 5 tahun berlalu, pesangon tersebut tetap tak kunjung dibayar.
"Sudah ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa perusahaan dituntut untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tersebut. Tapi sampai saat ini, sudah 5 tahun ternyata perusahan belum membayarkan kewajibannya kepada karyawan," imbuhnya.