Find Us On Social Media :

Dituding PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Ayah Mirna Salihin Dituntut Rp3,5 Miliar

By Ulfa Lutfia Hidayati, Selasa, 7 November 2023 | 17:28 WIB

Kuasa Hukum mantan karyawan perusahaan milik ayah Mirna Salihin di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).

Kasus ayah Mirna sebenarnya juga sudah dilaporkan ke polisi pada Mei 2022 silam lalu.

Pada 28 September 2023, Edi Darwaman selaku pemegang saham dan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan ini dilakukan karena tidak ada etikat baik dari Edi Darmawan dalam menyelesaikan masalah pesangon kepada 38 mantan karyawannya.

"Kita sudah menempuh pengadilan industrialnya, perusahaan tetap tidak bergeming, jadi kita buatkan laporan pidana melaporkan para direksi," kata Simanullang.

Total ada 4 nama yang dilaporkan, yakni DS, MSS, NIS, dan FS dengan nomor laporan LP/B/5743/1X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

(*)