Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Wartono, mantan karyawan yang bekerja di perusahaan milik Edi Darmawan menceritakan pengalaman pahit di-PHK tanpa pesangon.
Di tahun 2018 lalu, Edi Darmawan melakukan PHK besar-besaran di perusahaan ekspedisi miliknya, PT Fajar Indah Citra Cemerlang.
Wartono yang saat itu bekerja sebagai kurir menjadi salah satu yang terkena pemutusan kerja.
Sebelumnya perusahaan ayah mendiang Mirna Salihin itu sempat didemo karyawannya karena telat membayar gaji karyawan selama 8 bulan.
Sebagai direktur utama, kala itu Edi Darmawan sempat menjanjikan pembayaran gaji akan kembali lancar dalam waktu 3 bulan.
"Pak Edi sempet bilang 3 bulan kemudian akan lancar kembali. Tapi 3 bulan lewat tetep aja begitu juga sampai hampir 8 bulan gajian gak normal. Puncaknya PHK besar-besaran Februari 2018," jelas Wartono saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).
Proses mediasi antara perusahaan dan karyawan sempat dilakukan, namun tak kunjung mendapatkan kesepakatan.
Kasus ini juga sempat di bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Hasil gugatan menyatakan perusahaan Edi Darmawan harus membayar pesangon sebesar Rp3,5 miliar kepada 38 karyawan.
Baca Juga: Dituding PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Ayah Mirna Salihin Dituntut Rp3,5 Miliar
Namun hingga 5 tahun berlalu, pesangon tersebut tak kunjung dibayarkan.
"Kalau pesangon awalnya Rp4,8 M, sampai ke pengadilan turun lagi Rp3,5 M. Tetep aja perusahaan tidak ada inisiatif baiknya," kata Wartono.
Tak hanya itu, Wartono juga mengaku kesulitan untuk menemui Edi Darmawan.
Padahal ia bersama 37 karyawan lainnya terbuka untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Saya sendiri mau ketemu aja susah. Ayo lah duduk bareng-bareng. Ayo kita kekeluargaan, misalnya dia punya segini lah ayo bagi-bagi, itu kita terima. Gak harus Rp3,5 m, yang penting ada inisiatif baik dari Bos gitu," ungkapnya.
"Mudah-mudahan pak Edi mengingat usaha karyawan ini, bukalah hati nuraninya," sambung Wartono.
Tercatat sejak 26 September 2023 Edi Darmawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 38 mantan karyawannya karena melakukan PHK tanpa memberikan pesangon.
Gugatan tersebut tercatat dalam nomor laporan LP/B/5743/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(*)