Ia mengatakan MI tak bersalah berdasarkan mediasi pihak sekolah dengan keluarga usai MI membawa poster itu pada Selasa (31/11/2023).
"Sorenya damai. Dengan syarat sekolah mau mencari bukti CCTV. Mintanya sekolah sepekan, tapi menurut saya kelamaan. Kasih waktu tiga hari," jelasnya.
Dia mengatakan pada Kamis (2/11/2023) lalu, Achmad mengaku ingin membatalkan surat perdamaian jika belum ada bukti kuat.
Namun sesampainya di sekolah, MI dinyatakan tak bersalah.
Menurut dia, sekolah memberikan keterangan itu karena tidak ada bukti CCTV.
Kemudian keduanya melakukan perdamaian tertulis dan sudah saling meminta maaf.
Dalam kasus ini, meski berakhir MI dinyatakan tidak bersalah, Achmad tidak menuntut pencemaran nama baik.
Sebab sudah ada kejelasan dan mediasi antara kedua belah pihak.
"Saya juga berfikir anak itu ada nakalnya. Saya pikir juga butuh guru. Mungkin hanya kurang ketelitian dalam menangani kasus, yang akhirnya saling memaafkan," kata Achmad.
Pihak keluarga berterima kasih kepada guru di SMK Bhakti Mulia dan berharap jika ada kasus serupa bisa ditangani dengan teliti.
"Kalau dari pihak apotek belum ketemu. Mungkin juga marah karena tertulis di poster itu. Saya minta maaf kepada pihak apotek atas ketidaknyamanannya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dituding Nyolong Rp 66 Ribu, Anak Yatim Bawa Poster 'Demi Allah Bukan Pencuri', Kepsek: Itu Bisnis
(*)