Adapun RI mendapatkan obat aborsi itu dari seseorang di Jakarta.
Orang tersebut masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dikenakan pasal 435 UU kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktek farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.
"Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara, " katanya.
Modal belajar dari Google
Saat ditampil pada ekspos kasus di Mapolresta Bandung, tersangka DD mengaku telah lebih dari 100 orang yang ia pandu untuk melakukan aborsi.
Soal aborsi, ia mengaku mengetahuinya dari hasil pencarian di Google.
Dede mengaku mendapatkan pengetahuannya tentang aborsi dari hasil pencariannya di Google. Dede mengaku sudah memandu praktik aborsi dengan memanfaatkan grup Facebook dan Whatsapp sejak tahun 2021.
"Dari tahun 2021, korban ada 100 orang lebih, " katanya.
Menurut Dede, satu strip obat untuk aborsi yang ia jual berisi sepuluh butir.
"Per butirnya saya jual Rp 150 ribu," ujarnya. (lutfi ahmad mauludin)
Banyak korban berusia 20 tahun ke atas
Kasatnarkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto mengungkapkan pengakuan tersangka yang menyebut paling banyak korban berusia 20 tahun ke atas.
"Tapi tidak semua korbannya belum menikah, ada juga yang sudah menikah, tapi melakukan aborsi karena terlalu banyak anak," kata Agus.
Agus mengungkapkan, adapun kandungan korban yang dia aborsi dengan dipandu secara online dan meminum obat dari tersangaka, maksimal 4 bulan.
"Walau memang katanya sempat ada yang lebih dari usia kandungan empat bulan. Dari pengakuannya tak ada yang sampai meninggal dunia," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG dan Sosok Dede Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi Online di Bandung, Tawarkan di Grup FB
(*)