Grid.ID - Anggota TNI berinisial Prada Y mendadak jadi sorotan.
Pasalnya, Prada Y diketahui telah membunuh tunangannya sendiri bernama SM (23) yang tengah hamil 3 bulan.
Sebelum ditemukan tewas, SM dilaporkan hilang sejak Desember 2022.
Mayat SM ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (3/5/2023) lalu.
Motif Prada Y membunuh tunangannyan SM terungkap.
Diketahui, setelah dibunuh, jasad SM dikuburkan di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembunuhan tersebut terjadi karena korban mengaku hamil 3 bulan.
Namun, Prada Y meragukan pengakuan korban lalu memintanya datang ke Sambas, untuk memeriksa bersama-sama.
“Terdakwa tidak merasa menghamili korban, karena mereka telah lama putus,” kata Eni kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Kemudian, saat korban telah berada di Sambas bertemu Prada Y mulai terjadi cekcok.
Menurut pelaku, korban kerap mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersinggung.
“Terdakwa juga mengaku kerap diejek korban dan membuatnya tersinggung sehingga kalap,” ucap Eni.
Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Militer Pontianak, Prada Y dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP.
“Terdakwa dituntut hukuman pecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup,” ucap Eni.
Eni menegaskan, Oditur Militer Pontianak meyakini terdakwa dengan senjaga dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.
“Kami meyakini terdakwa sengaja dan dengan rencana secara sadar untuk melakukan pembunuhan,” kata Eni.
Keluarga minta hukuman mati
Ayah SM, Manhuri meminta terdakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
Bahkan menurut Manhuri, pembunuhan SM dilakukan dengan cara yang sadis.
"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya.
Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Kakak kandung korban, Muriyani menjelaskan, Prada Y menganiaya korban hingga tewas.
Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.
“Caranya membunuh adik saya sungguh kejam,” kata Muriyani kepada wartawan, Kamis siang.
Dijelaskan Muriyani, penganiayaan serta persetubuhan yang dilakukan Prada Y terhadap SM dilakukan di lokasi pembunuhan.
Korban juga dikubur tak jauh dari lokasi tersebut.
“Adik saya dikubur dalam lubang yang tak dalam,” ungkap Muriyani.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul, TEGANYA Prada Y, Bunuh Tunangan Hamil 3 Bulan, Kini Ditemukan Sudah Kerangka, Kakak Korban: Biadab!