Grid.ID - Siapa sosok Suharyanto ketua MK baru pengganti adik ipar Jokowi, Anwar Usman?
Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, Anwar Usman telah resmi diberhentikan dari jabatan ketu Mahkamah Kostitusi (MK).
Anwar usman diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etiknya sebagai Hakim Konstitusi.
Mengutip Kompas Tv, Anwar Usman disebut telah melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan.
MKMK mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Hakim MK terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Setelah pemecatan Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat memilih hakim MK Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.
Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan secara musyawarah bersama dengan sembilan hakim MK yang lain.
Lalu siapakah sosok Suhartoyo yang kini menjadi pimpinan tertinggi lembaga yudikatif Indonesia?
Suhartoyo merupakan hakim karir di MK.
Dikutip dari situs MK, Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.
Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden
Di awal pelantikan Suhartoyo sempat menuai kontroversi. Pengangkatan Suhartoyo menjadi Hakim Konstitusi sempat ditentang Komisi Yudisial.
Alasannya karena Suhartoyo masih ditelusuri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Suhartoyo terseret pembebasan terpidana kasus dana talangan Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp2,2 triliun, saat perkara tersebut disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Namun demikian, setelah lima tahun berlalu, kasus tersebut menguap di Komisi Yudisial.
Pada klasifikasinya, Suhartoyo menampik terlibat dalam dugaan gratifikasi kasus BLBI.
Suhartoyo meyakini bahwa kebenaran akan datang dengan sendirinya. Dalam posisinya sebagai calon Hakim Konstitusi kala itu, ia telah melewati beberapa tahapan fit and proper test sebelum terpilih.
“Dari soal integritas dan kompetensi, saya kan sudah lolos. Saya sudah percaya dengan panitia seleksi,” terangnya.
Suhartoyo membantah dirinya pernah membebaskan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan ketika perkaranya masih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Suhartoyo, ketika perkara tersebut disidangkan, bukan ia yang menyidangkan di PN Jakarta.
Sikap Vonis Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Dalam vonis gugatan batas usia Capres Cawapres, Suhartoyo menjadi pimpinan sidang.
Suhartoyo dikenal sebagai salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam dissenting opinion-nya, Suhartoyo menyatakan permohonan nomor 90 yang diajukan mahasiswa Solo, Almas Tsaqibirru, itu tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Bukan hanya atas permohonan yang diajukan mahasiswa mengaku pengidola Gibran itu saja, Suhartoyo konsisten menyatakan dissenting opinion-nya soal kedudukan hukum pada semua permohonan syarat usia cawapres yang putusannya dibacakan serentak pada 16 Oktober 2023 lalu.
Hakim konstitusi Suhartoyo dalam dissenting opinion-nya menyatakan MK seharusnya menolak permohonan itu, bahkan tak menyidangkan, karena pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas.
Jenjang Karir
Jauh sebelum menjadi hakim MK, Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.
Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006).
Sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Kemudian Suhartoyo menjadi hakim di Mahkamah Agung.
Pengalaman panjangnya di Mahkamah Agung membuat Suhartoyo tidak kaku lagi ketika dimandatkan tugas di MK.
Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 tercatat pernah mengenyam pendidikan di S-I Universitas Islam Indonesia (1983), S-2 Universitas Taruma Negara (2003), dan S-3 Universitas Jayabaya (2014).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pernah Tuai Kontroversi, Ini Sosok Suhartoyo Pengganti Anwar Usman di MK
(*)