Grid.ID - Tragedi cekcok sampai menimbulkan korban jiwa baru-baru ini terjadi di Kulon Progo, Yogyakarta.
Peristiwa naas ini dialami M (55), yang kini ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya kakak iparnya, S (63) hingga tewas.
Sebelumnya, M dan S diketahui sempat terlibat perkelahian di Pedukuhan V, Kelurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta. Di mana kemudian diketahui S meninggal dunia di RSUD Wates akibat luka berat di bagian kepala.
“Kami mengungkap kasus penganiayaan ini yang mengakibatkan matinya seseorang,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) dalam keterangan pers, Kamis (9/11/2023).
S dan M tinggal di rumah yang saling berdampingan di tengah pekarangan luas pada Dusun V Bojong.
S tinggal di rumah warisan orangtua di Dusun V ini. Rumah S dan M terpisah sekitar 2-3 meter saja.
S, lansia dengan dua cucu itu, hidup seorang diri di rumah. Sementara M tinggal bersama istrinya yang juga adik dari S.
Perkelahian kedua laki-laki itu dipicu S yang meminta kembali jendela di samping rumah M pada Rabu (25/10/2023). Padahal, jendela itu sudah terpasang sejak dua tahun lalu.
S meminta dengan paksa adik iparnya melepas jendela bahkan sambil mencekik dan mengancam M.
Kasi Humas Novi menerangkan, adik iparnya tersinggung karena perlakuan itu, perkelahian pun tidak bisa dihindari.
Pelaku M langsung menganiaya S secara brutal dan beruntun. M memukul S lebih dari lima kali hingga kakak iparnya itu terjatuh.
Penganiayaan tidak berhenti sampai di situ, M melanjutkan dengan membenturkan kepala S ke tanah hingga lebih dari lima kali. M masih terus menganiaya kakak iparnya itu.