Massa yang sudah mengepung mobil polisi, langsung melakukan aksi perusakan.
Bahkan, Kanit Pidum Polres Langkat pun mendapat bogem mentah dari sekelompok massa tersebut.
Persidangan terdakwa Asri Nurmala Sitepu sempat ditunda dua kali dengan agenda mendengar dakwaan.
Tak diketahui pasti alasan ditundanya persidangan.
Diduga JPU yang tidak dapat menghadirkan terdakwa lantaran berstatus tahanan kota.
Tidak hanya sang kades yang bakal diadili, tetapi ada tiga tersangka lainnya yang akan diadili di PN Stabat.
Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah.
Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.
Terdakwa Asri Nurmala Sitepu didakwa dengan pasal berlapis yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Nasib Asri Nurmala Kades Cantik Jadi Tahanan Kota, Buntut Ancam dan Serang Polisi yang Bertugas
(*)