"Waktu di TKP buat foto dokumentasi bapak Suratman Kapolsek waktu itu, dia dimana saya foto. Gak ada yang lain-lain, diperintah bapak foto aja jangan ikut lain," kata Dani.
Dani bahkan dilarang masuk ke rumah Tuti Suhartini oleh Suratman.
"Gak berani masuk. Malahan sama bapak dibilang jangan masuk ke rumah," katanya.
Sementara itu Danu mengaku tidak ikut ke pemakaman Tuti dan Amel.
Dalam video yang beredar tampak seseorang memegang plastik kuning kemudian diserahkan pada seseorang yang berada di liang lahat.
Ada dua plastik kuning dimasukkan.
Saat pemakaman, Kades Jalancagak Indra Zainal turut hadir. Ia pun disorot karena diduga mengetahui isi plastik kuning tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi, ia mengaku tak mengetahui isi plastik kuning di makam Amel.
"Saya hanya memperhatikan mayat dimasukkan ke liang lahat. Saya tidak tahu ada kresek kuning dimasukkan," katanya.
Indra bercerita, warga Desa Jalancagak memiliki kebiasaan memasukkan pakaian orang yang meninggal ke dalam plastik.
Plastik itu kemudian dikubur bersama jenazah.
"Kalau ibu Tuti keduanya kan pakaiannya diambil polisi waktu itu untuk barang bukti, jadi tidak mungkin pakaiannya dimasukkan ke sana," kata Indra Zainal.
Soal isi plastik kuning ini, Yoris mengaku hal senada.
"Gak lihat," kata Yoris melalui pengacaranya, Leni Anggraeni saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Senada, pengacara Danu, Achmad Taufan pun mengaku demikian.
Ia mengaku tak mengatahui isi plastik kuning yang dimasukkan ke dalam makam korban kasus Subang, Amalia Mustika Ratu.
"Saya juga masih monitor," kata Taufan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Keberadaan Plastik Kuning di Kasus Subang Makin Bikin Penasaran, Ini Pengakuan Penggali Kubur
(*)