Find Us On Social Media :

Tuntaskan Masalah Guru Honorer, Kemendikbudristek Terus Tingkatkan Capaian Seleksi Guru ASN PPPK

By Sheila Respati, Sabtu, 11 November 2023 | 12:18 WIB

Guru Honorer Yan Budi Nugroho

Hal ini agar Kemenkeu bisa merumuskan kebijakan pembiayaan guru PPPK, termasuk membantu penyiapan guru mengikuti seleksi dengan memberikan pelatihan mandiri atau online menggunakan learning management system.

Dalam webinar tersebut hadir tiga narasumber lain, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Umbu Ngadu Ndamu; Guru ASN PPPK 2021 SDN 3 Tekad Tanggamus, Lampung Avisa Apvif Kusuma; dan Guru ASN PPPK 2022 SMP Negeri Nuba Arat ,Sikka, NTT Yulius Edison Dara.

Sekda Kabupaten Sumba Timur, NTT, Umbu Ngadu Ndamu menjelaskan bahwa total guru ASN PPPK di daerahnya berjumlah 1.230 orang.

“Rinciannya adalah tahun 2020 ada 3 orang, tahun 2021 tahap 1 ada 78 orang, tahap 2 ada 50 orang, tahun 2022 dengan total yang lulus 1.099 orang,” ungkapnya.

Umbu menambahkan bahwa pada 2023 ini daerahnya mendapat 532 formasi. Namun guru honorer yang lolos ke tahap seleksi administrasi hanya 264 orang.

Atas dasar itu, diperlukan upaya maksimal dari pihak pemerintah daerah agar para calon ASN PPPK bisa lolos ke tahapan-tahapan berikutnya. 

“Beberapa contoh upaya yang dilakukan sebagai pemerintah daerah, misalnya dinas pendidikan, melakukan sosialisasi kepada guru honorer tentang kelengkapan atau persyaratan menjadi guru ASN PPPK, serta memperjuangkan kesejahteraan guru honorer khususnya yang sudah mengabdi selama puluhan tahun,” kata Umbu.

Pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikbudristek untuk menuntaskan permasalahan guru honorer yang telah terjadi bertahun-tahun.

Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Maka dari itu, program ini disambut baik oleh para guru. 

Jaminan kesejahteraan bagi guru

Adanya perubahan status guru dari honorer ke ASN PPPK membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.