Grid.ID - Miris, pelaku yang memperkosa 2 anak kandungnya sendiri di Sukabumi sempat tertawa saat konferensi pers.
Bak tak bersalah, ayah yang tega merudapaksa 2 anak kandungnya selama bertahun-tahun itu tertawa saat menjawab pertayaan dari polisi.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pria berinisial N (49), tega memperkosa 2 putrinya sejak kelas 4 dan 5 SD hingga kini korban berusia 17 dan 19 tahun.
Pilunya, salah satu korban sampai hamil hingga melahirkan.
Saat konferensi pers, N tertawa saat Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menanyakan panggilan N untuk bayi yang dilahirkan putri kandungnya.
Pelaku pun mengaku memanggil anak yang dilahirkan korban sebagai cucu alih-alih anak, meski dirinya juga ayah dari bayi tersebut.
Pria 49 tahun itu merupakan guru di sebuah Madrasah Diniyah.
"Saya kerja pengajar di Madrasah Diniyah, Pak. Sudah 17 tahun (mengajar di madrasah)," ungkap N, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
N tinggal bersama istri dan dua anaknya di Kecamatan Cisolok, Sukabumi.
Perbuatan N tidak diketahui istrinya selama bertahun-tahun dan baru dilaporkan pada Senin, 23 Oktober 2023.
N mengaku tidak mengetahui salah satu korban telah melahirkan akibat perbuatannya.
Informasi korban hamil dan telah melahirkan, didengar N dari yayasan.
N mengaku istrinya tidak mengetahui kasus rudapaksa yang sudah dilakukan bertahun-tahun lantaran dilakukan saat istri tertidur.
"Anak kandung, rasa kasih sayang ada," ujar N, dikutip dari TribunJabar.id.
"Istri tidur (saat beraksi). (Anak) pas melahirkan dia kan kerja, saya dikasih tahu sama pihak yayasan (penyalur kerja). Iya tahu (bayi hasil rudapaksa)," jelas N.
Tersangka Mengancam Korban
AKBP Maruly Pardede mengatakan tersangka sempat menjadi buron dan ditangkap di Cisolok, Sukabumi.
"Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu (5/11/2023)," ungkapnya, Kamis.
AKBP Maruly Pardede menambahkan, tersangka sempat merudapaksa kedua korban di tempat dan waktu yang sama.
Kedua korban mendapat ancaman kekerasan dari tersangka jika permintaannya tak dipenuhi.
"Modus operandinya yang pertama, tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua ABH (anak berhadapan dengan hukum alias korban) dengan cara memaksa atau ancaman kepada ABH untuk melakukan persetubuhan secara berkali-kali."
"Bahkan tersangka pernah melakukan persetubuhan secara bersama-sama kepada kedua ABH tersebut di waktu dan tempat yang sama," tuturnya.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat istrinya tidur sehingga kasus rudapaksa tidak terbongkar selama bertahun-tahun.
"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka kepada kedua ABH yang merupakan anak kandung dari tersangka, yaitu sejak kelas 4 dan kelas 5 SD sampai dengan ABH atau korban berusia 17 dan 19 tahun, jadi sudah berkali-kali sepanjang tahun," tandasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan yakni kabel besi, raket bulutangkis, benda hias dinding, baju korban, dan hasil visum.
Kabel besi dan raket bulutangkis digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Menurut AKBP Maruly Pardede, tersangka kecanduan menonton film dewasa dan tidak memiliki nafsu birahi saat berhubungan badan dengan istri.
Hal tersebut menjadi alasan tersangka melakukan rudapaksa terhadap kedua anak kandungnya.
"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar."
"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok N, Ayah di Sukabumi Pelaku Rudapaksa 2 Anak Kandung, Sempat Tertawa saat Konferensi Pers
(*)