"Ketika berhasil membuka ruko, terlihat (pelaku) sedang menggantung."
"Keadaan tercekik lehernya," ucapnya.
Ahmad menduga, keadaan terjepit seseorang yang belakangan diketahui ternyata hendak maling barang-barang di ruko itu berlangsung cukup lama, sekitar satu jam.
Sebab, warga yang pertama kali mendengar teriakan minta tolong tersebut sempat mencari keberadaan pemilik ruko yang cukup memakan waktu.
"Cukup lama (kepada terjepit), dari awal saksi tertidur sampai kebangun, lalu pulang dulu nyari pemilik ruko, kemungkinan satu jam lah," jelas dia.
Beruntung, aksi maling tersebut tidak sampai dibawa hingga ke ranah hukum.
Sebab hasil kesepakatan bersama, insiden tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, setelah adanya pertemuan antara pemilik ruko dan keluarga pelaku.
"Penyelesaian saat itu juga di balai desa dengan mempertemukan pihak keluarga pelaku dan pemilik ruko," katanya.
Ahmad menambahkan, keluarga pelaku menyanggupi untuk ganti rugi kepada pemilik ruko.
Sebab pelaku saat beraksi berhasil menjebol plafon meski belum sempat mengambil barang di dalam ruko.
"Ya jadi dari keluarga pelaku siap ganti rugi kerusakan yang telah diperbuat oleh pelaku."