Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara, menegaskan bahwa perselingkuhan yang dilakukan Virgoun telah terbukti terjadi.
Menurut Arjana, ini merupakan fakta persidangan yang sudah tidak bisa terbantahkan lagi.
"Perlu kami garis bawahi bahwa perselingkuhan terbukti terjadi dalam persidangan ini. Jadi tidak bisa dibantah lagi," kata Arjana ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).
Dalam sidang putusan, diketahui bahwa majelis hakim mengabulkan tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Inara kepada Virgoun.
Di antaranya adalah hak asuh anak, nafkah anak, nafkah pemeliharaan anak, nafkah iddah dan mutah hingga harta bersama.
Banyaknya tuntutan yang dikabulkan majelis hakim ini membuat Inara Rusli berhasil menang mutlak.
Tentunya tuntutan ini bisa terwujud berkat bukti-bukti kuat yang telah disiapkan pihak Inara Rusli.
Termasuk bukti perselingkuhan yang sebelumnya diduga dilakukan oleh Virgoun.
Inara mengatakan bahwa dengan diterimanya bukti-bukti yang ia ajukan, artinya majelis hakim telah membenarkan perselingkuhan yang dilakukan Virgoun.
"Mungkin bisa mengambil keputusan pasti kan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jadi, ya secara tidak langsung disetujui, terbukti," ujar Inara.