Grid.ID - Buat kamu yang akan menonton konser Coldplay di Jakarta dengan menggunakan tiket atas nama orang lain, ada ketentuan yang wajib kamu penuhi nih!
Ya, jika kamu hendak menonton konser COldplay dengan tiket atas nama orang lain, maka kamu wajib membawa surat kuasa.
Promotor konser Coldplay di Jakarta, PK Entertainment telah memberikan ketentuan surat kuasa terkait tiket konser tersebut.
Surat kuasa yang dimaksudkan yakni berlaku bagi penonton yang memiliki tiket namun tak jadi hadir dan akan diwakilkan oleh orang lain.
Maka perwakilan penonton tersebut wajib membawa surat kuasa untuk dapat memasuki area konser Coldplay di Jakarta.
Adapun ketentuan surat kuasa untuk tiket konser Coldplay di Jakarta yang diwakilkan yakni sebagai berikut:
Ketentuan Surat Kuasa Tiket Coldplay di Jakarta
1. Surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp 10.000.
2. Fotokopi kartu identitas (KTP / SIM / paspor) dengan nama yang sesuai yang tertera di e-tiket.
Baca Juga: Rahmania Astrini Rilis Lagu Baru Jelang Tampil Sebagai Pembuka Konser Coldplay di GBK
3. Dokumen pendukung sebagai alasan pengambilalihan. Dokumen-dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada petugas untuk mendapat izin masuk.
Seluruh dokumen tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas untuk mendapat izin masuk.