Find Us On Social Media :

Istri Wajib Tahu! Suami Malas Kerja Ternyata Bisa Dipidanakan, Terancam Denda Rp 15 Juta dan 3 Tahun Penjara, Ini Landasan Hukumnya

By Grid., Selasa, 14 November 2023 | 10:15 WIB

Ilustrasi | Istri Wajib Tahu! Suami Malas Kerja Ternyata Bisa Dipidanakan

Grid.ID - Suami malas kerja bisa dipidanakan?

Ya, banyak istri di luar sana yang belum tahu bahwa suami yang malas kerja ternyata bisa dipidanakan dan terancam hukuman yang tidak main-main.

Seperti diketahui, sudah menjadi kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah kepda istrinya.

Jika hal tersebut dilanggar, suami ternyata bisa mendapatkan ancaman pidana yang telah diatur oleh undang-undang.

Banyak kasus istri dan anak mengalami kerugian secara fisik dan mental akibat sang suami yang tak mau bekerja dan menafkahi keluarga.

Suami yang tidak bekerja dan menelantarkan keluarga dapat menghadapi konsekuensi hukum, seiring dengan pengaturan dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Citra Ayu Kurniawati, menegaskan bahwa perilaku penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga.

Suami yang malas bekerja membuat sang istri mempunyai beban ganda sehingga bisa memicu KDRT.

"Iya, kasus seperti itu bisa dilaporkan," ujar Citra, Senin (13/11/2023)

Ia mengatakan, ketika suami tak bekerja istri bisa mengalami beban ganda yaitu harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mengurus rumah tangga.

Baca Juga: Terungkap Kebusukan Yosef yang Pernah Lakukan KDRT kepada Tuti hingga Ucapkan Kata-kata Kasar, Begini Tanggapan Putra Korban

Kondisi tersebut dapat memicu cekcok hingga bisa berujung tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).