Grid.ID – Rebecca Klopper akhirnya bertemu dengan pelaku penyebar video syur.
Diketahui pelaku berinisial BF atau Bayu Firlen.
Keduanya perdana bertemu di ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Bayu Firlen didakwa atas kasus UU ITE Pornografi.
Disebutkan bahwa Bayu Firlen meraup keuntungan sebesar Rp50 juta dari penjualan video Rebecca Klopper.
"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp 50 juta," kata Yoklina Sitepu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2022).
Uang tersebut pun telah dibelanjakan sejumlah barang oleh Bayu Firlen.
"Terdakwa pergunakan untuk membeli motor Honda Scopy sebesar Rp 23 juta, handphone merek Apple Jenis Iphone 11 ProMax warna Putih sebesar Rp 7 juta, handphone merek Poco Jenis X5 5G warna Hijau Rp 3 juta dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," lanjutnya.
Konten video Rebecca Klopper dijual Bayu Firlen seharga Rp50 ribu sampai Rp300 ribu.
Atas beredarnya video tersebut, Rebecca Klopper mengalami sejumlah kerugian.
Baca Juga: Fadly Faisal Jadi Saksi di Sidang Penyebaran Video Syur Mirip Rebecca Klopper
"Adapun kerugian yang korban Rebecca Ayu Putri Klopper alami adalah immaterial, berupa beban moral, nama baik korban Rebecca Ayu Putri Klopper dan keluarga sangat tercemar dimata semua orang," ungkapnya.
Bahkan Renecca Klopper mengalami masalah mental pasca videonya beredar.
"Korban Rebecca Ayu Putri Klopper malu karena video tersebut tersebar secara luas, korban tidak bisa tidur, hingga korban Rebecca Ayu Putri Klopper harus didampingi psikiater dan minum obat anti depresi, sedangkan kerugian materiil yang korban alami yaitu gagal sebagai Brand Ambasador dan terputusnya beberapa kontrak kerja," tandas Yoklina Sitepu.
(*)