Find Us On Social Media :

Astagfirullah, Orang Tua Murid di Kendari Emosi Benturkan Kepala Bocah SD Saat Belajar di Kelas, Alasannya Miris

By Nindya Galuh Aprillia, Kamis, 16 November 2023 | 17:00 WIB

Orang Tua Murid di Kendari Emosi Benturkan Kepala Bocah SD Saat Belajar di Kelas

Grid.ID - Kejadian miris orang tua murid benturkan kepala bocah SD di Kendari, Sulawesi Tenggara kini tengah jadi sorotan.

Kasus penganiayaan ini langsung jadi perhatian lantaran terjadi di lingkungan sekolah.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Dan apa pemicu orang tua murid tersebut melakukan aksi kejam tersebut?

Melansir Tribun Jakarta, seorang pria berinisal K (51) dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap murid kelas 4 SD berinisial A (9).

Kejadian nahas tersebut terjadi di salah satu SD Negeri di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (3/11/2023).

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah ibu korban, Ningsih, menceritakan hal tersebut pada awak media.

Menurut Ningsih, peristiwa ini bermula saat A bermain dengan temannya di sekolah.

Teman A tersebut lalu terjatuh dan terjadilah pertikaian.

"Setelah jatuh, temannya bangun dan langsung memukul anakku pada bagian dada."

Baca Juga: Innalillahi, Artis Cantik Ini Dihajar Pacar di Restoran, Rambut Dijambak dan Diseret di Lantai, Rekaman CCTV jadi Bukti

"Kemudian anakku dia dorong jatuhlah temannya, sempat didamaikan sama gurunya, orang sudah memaafkan juga," tutur Ningsih, seperti dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta Selasa (14/11/2023).

Mendengar anaknya jatuh, K yang merupakan orang tua murid langsung menghampiri korban A yang tengah belajar di kelas.

Guru yang masih berada dalam kelas sempat menghalau K untuk tidak melakukan penganiayaan karena siswa masih dalam tanggung jawab mereka.

Namun K tidak peduli, ia membenturkan kepala A ke tembok dengan keras hingga korban pingsan tak sadarkan diri.

"Dia langsung datangi anakku, dia pegang kepalanya terus dia hantam ditembok, pas kejadian itu anakku sudah tidak sadar," ujar Ningsih.

Akibat kejadian itu, Ningsih mengaku anaknya jadi sering mengeluh sakit kepala.

Ia juga menuturkan bahwa putranya itu sempat mengeluarkan darah dari mulutnya pada Senin (13/11/2023).

A akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Santana Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kemarin dia ke sekolah, keluar lagi darah terus kita bawa mi di rumah sakit."

"Hasil pemeriksaanya dokter karena mengalami benturan di kepala makanya harus dirawat, inap," ucap Ningsih.

Baca Juga: Patut Ditiru, Ringgo Agus Rahman dan Sabai Dieter Kompak Enggan Gunakan Nada Tinggi Ketika Marah dengan Anak

Ningsih mengaku perawatan anaknya tak ditanggung BPJS karena ia korban kekerasan.

Ia semakin kecewa lantaran terduga pelaku berinisial K tidak mau ikut tanggung jawab terhadap biaya perawatan anaknya.

Alasan K Aniaya Bocah SD

Melansir Tribunnews.com, K mengaku membenturkan kepala korban A lantaran emosi.

Ia melakukan penganiayaan tersebut secara spontan setelah mendengar kabar anaknya dipukul.

"Saya ditelepon sama saya punya tante, katanya ini anakmu dikeroyok empat orang kepalanya dipantulkan di tembok," ungkap K.

"Saya spontan saja, satu kali saya dorong kepalanya sampai terpantul ditembok," ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, K akhirnya ditangkap pihak berwajib dan jadi tersangka.

Sebelum jadi tersangka, K telah dipanggil Kepala Sekolah untuk menjelaskan kronologi penganiayaan yang telah dilakukan ke siswa.

"Sempat juga kami didamaikan Kepala Sekolah tapi itu hari tidak ada orang tuanya, hanya saya dengan muridnya," kata K.

Baca Juga: Jokowi Kutuk Keras Serangan Israel ke Palestina, sang Presiden Janjikan Bakal Kirimkan Bantuan Ini ke Gaza: Kekerasan harus Dihentikan!

Anggota Polsek Kandai, Aipda Burhan, mengatakan pelaku K dapat dijerat pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," jelasnya.

Pasal yang menjerat K dapat berubah jika ditemukan fakta baru berdasarkan hasil visum.

"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas sepuluh tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," tandas Aipda Burhan.

(*)