Grid.ID – Hingga saat ini, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai wilayah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, tak terkecuali di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Di DKI Jakarta, tantangan yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan PPDB di antaranya adalah daya tampung, pemetaan wilayah zonasi, hunian vertikal, perpindahan penduduk, dan verifikasi jalur prestasi.
Tantangan tersebut dinilai kompleks karena DKI Jakarta merupakan kota dengan jumlah penduduk yang besar, serta menjadi pusat bertemunya jutaan penduduk Indonesia dari berbagai daerah.
Meski tak lepas dari tantangan, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2023/2024 dinilai berjalan lancar. Walaupun, tetap ada sejumlah aduan dari masyarakat.
Baca Juga: Berantas Kesenjangan Pendidikan, Dua Guru Ini Dapat Penghargaan dari Kemendikbud Ristek
Hal itu disampaikan oleh Subkoordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang SMP and SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Horale. Menurutnya, pihaknya melakukan sejumlah strategi untuk melancarkan pelaksanaan PPDB tahun ini.
“Pertama, pelibatan dan kolaborasi dari berbagai pihak dan unsur masyarakat dalam proses penyusunan petunjuk teknis PPDB. Khusus untuk jalur zonasi, kami melibatkan para RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan dinas terkait pemetaan zona prioritas 1, 2, dan 3 dari masing-masing daerah,” jelas Horale dalam siaran pers yang diterima Grid.ID, Jumat (17/11/2023).
Dengan melibatkan para RT hingga kelurahan, kata Horale, pihaknya menentukan batas wilayah untuk seleksi zonasi tak hanya berdasarkan peta saja.
“Hal ini untuk meminimalisir protes dan permasalahan terkait zonasi, karena sejak awal kami sudah berkolaborasi dengan unsur masyarakat dan dinas terkait lainnya,” kata Horale.
Baca Juga: Lewat Program Indonesia Pintar, Kemendikbudristek Salurkan Dana Pendidikan ke 17.953.268 siswa
Horale menambahkan, kerja sama erat antar lembaga dan unsur masyarakat menjadi kunci dari kesuksesan pelaksanaan PPDB tahun ini. Salah satunya, keterlibatan Dinas Dukcapil terkait Kependudukan dan Dinas Sosial terkait rekomendasi untuk jalur afirmasi.
Menurut Horale, pihaknya tidak lagi menerima rekomendasi dari RT atau RW saja, melainkan harus melalui level Dinas Sosial untuk mengeluarkan rekomendasi jalur afirmasi.