Find Us On Social Media :

Kesal Ditagih Utang, Seorang Ibu di Sukabumi Tega Bunuh Rentenir, Ajak sang Anak Ikut Buang Jasad

By Ines Noviadzani, Senin, 20 November 2023 | 13:17 WIB

Seorang ibu di Sukabumi tega bunuh rentenir

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines NoviadzaniGrid.ID - Seorang ibu yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat tega habisi nyawa rentenir yang kerap menagih utang ke rumahnya.Pelaku berinisial PS membunuh korban yang merupakan seorang rentenir pada Senin (13/11/2023).Pembunuhan terhadap rentenir itu berawal dari pertengkaran kedua pihak akibat terus ditagih utang saat belum mempunyai uang untuk membayar.Korban yang berinisial RS diketahui memaksa PS untuk segera membayar utangnya.Pembunuhan terjadi saat PS mendorong RS ke dalam kamar hingga terjatuh.Setelahnya PS mencoba mencekik korban hingga tak sadarkan diri.Kemudian PS mengambil batang besi yang ada di belakang rumah dan dihantamkan ke kepala korban hingga tewas.Jasad RS kemudian dibungkus PS menggunakan kain sprei.Lantaran kebingungan untuk membuang jasad rentenir tersebut, pelaku akhirnya memanggil anak yang paling besar untuk membantunya membuang jasad korban.

Baca Juga: 3 Shio Dikutuk jadi Melarat Meski Sudah Kerja Keras, Hindari Utang Kalau Mau Selamat!Pelaku dan anaknya membuang jasad rentenir di aliran Sungai Cipelang yang tak jauh dari rumah tersangka.Melansir dari Tribun Medan (19/11/2023), Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa motif dalam pembunuhan yang terjadi adalah karena tersinggung dengan perkataan korban."Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban," ujar Ari."Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.Hingga saat ini kasus masih terus dikembangkan.Tersangka PS telah ditahan dengan Pasal 338 KUHP ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati.PS juga terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan penghilangan nyawa dengan kurungan maksimal tujuh tahun.Sang ibu sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, sedangkan sang anak masih berstatus sebagai saksi.Sang anak diketahui tak tahu disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.

(*)