Majikan Suprianda yang berinisial AS kini telah ditahan di Polresta Samarinda.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan bahwa AS belum memiliki izin.
"Dari hasil sementara tidak ada izin," ujar Yusuf.
Atas terjadinya insiden tersebut, sang majikan AS dijerat dengan Pasal 359 KUHP atau Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.
Harimau milik AS juga telah disita dan tidak bisa lagi ditempatkan di rumahnya.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," terang Yusuf.
(*)