“Kepada para wanita penggoda. Inilah saat terbaik bagi kalian untuk ‘bersinar’ secara halal".
"Jarang sekali melihat situasi seperti ini. Tapi kalau istri tidak memberi lampu hijau, kami akan membantu yang sewajarnya."
"Wah, gerakan normalisasi poligami dengan syarat memang populer," tulis warganet.
Sanksi Poligami Tanpa Izin Istri
Poligami adalah perkawinan yang memperbolehkan suami memiliki lebih dari satu istri.
Indonesia sendiri memperbolehkan warganya untuk melakukan poligami dengan berbagai aturan yang harus dipatuhi.
Dilansir Kompas.com, menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, ada beberapa syarat poligami.
Ya, seorang suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerahnya.
Tak hanya itu, suami itu juga harus memenuhi berbagai syarat jika ingin diizinkan oleh pengadilan.
1. Ada persetujuan dari istri/istri-istri