2. Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
3. Ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Menurut Undang-undang, poligami tanpa izin istri tak punya kekuatan hukum.
Bahkan, pengadilan bisa membatalkan poligami tersebut.
Eits bukan itu saja, ada sanksi khusus lho bagi suami yang poligami tanpa izin istri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 279 Ayat 1 KUHP berbunyi:
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
(*)