Find Us On Social Media :

Tak Kuat Layani Nafsu Suami, Wanita Ini Malah Carikan Istri Baru di Medsos, Janjikan Duit Bulanan Rp 9 Juta, Ini Syaratnya!

By Widy Hastuti Chasanah, Selasa, 21 November 2023 | 06:50 WIB

Tak Kuat Layani Nafsu Suami, Wanita Ini Malah Carikan Istri Baru di Medsos, Janjikan Duit Bulanan Rp 9 Juta, Ini Syaratnya!

Grid.ID - Wanita cantik ini terang-terangan minta dipoligami suami.

Minta dipoligami, wanita ini langsung carikan istri baru untuk suaminya.

Tak hanya itu, wanita ini bahkan menjanjikan uang bulanan Rp 9 juta untuk istri kedua.

Lantas apa alasan wanita ini minta dipoligami?

Usut punya usut, hal itu karena wanita ini tak mampu layani suaminya di ranjang.

Dilansir dari TribunStyle.com, kisah itu bermula saat seorang wanita membuat iklan cari istri baru di Twitter (X).

Wanita yang menyembunyikan identitasnya ini mengaku ingin mencari istri kedua untuk suaminya.

Hal itu karena ia tak mampu melayani nafsu suaminya.

"Saya seorang wanita berusia 28 tahun, suami juga berusia 28 tahun, bekerja sebagai insinyur dengan gaji RM18,000 setara Rp 59 juta, punya satu anak."

"Saya ingin mencari istri baru untuk suamiku karena aku tidak mampu melayaninya di ranjang".

"Pekerjaan suamiku membuat stres, hal itu memicu gairah seksnya tinggi. Jadi aku ingin mencarikannya istri lagi karena aku tidak mampu melayani,” ucap wanita cantik itu.

Baca Juga: Ingat Pria di Koja yang Tewas Membusuk dengan Anaknya? Istri Hamka Kini Bongkar Kronologi dan Penyebab Tewasnya Suami!

Wanita itu tak keberatan bila harus berbagai suami.

Tapi, ia menuntut suaminya untuk berlaku seadil-adilnya.

Bahkan, wanita ini berjanji akan memberikan uang bulanan Rp 9 juta.

Duit bulanan itu belum termasuk biaya hidup.

“Tidak apa-apa, aku tidak keberatan berbagi dengan suami. Tidak masalah jika dia ke rumahmu (istri baru)".

“Jika ada yang benar-benar berminat ingin menjadi istri kedua untuk suamiku, beri tahu aku. Aku akan pastikan suamiku memberi uang bulanan RM 3.000 setara Rp 9 juta rupiah".

"Itu belum termasuk biaya hidupmu sama sekali. Aku juga bekerja dengan gaji RM6.000. Jadi aku tidak terlalu peduli," terangnya.

Pernyataan wanita tersebut diunggah di akun Twitter @meinmokhtar pada Rabu pagi.

Sontak saja, beragam komentar langsung bermunculan.

Banyak yang syok dengan pernyataan wanita tersebut.

“Kepada para wanita penggoda. Inilah saat terbaik bagi kalian untuk ‘bersinar’ secara halal".

Baca Juga: Bocor! Ini Alasan Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni, sang Artis Kini Lenyapkan Semua Foto Suami di Media Sosial

"Jarang sekali melihat situasi seperti ini. Tapi kalau istri tidak memberi lampu hijau, kami akan membantu yang sewajarnya."

"Wah, gerakan normalisasi poligami dengan syarat memang populer," tulis warganet.

Sanksi Poligami Tanpa Izin Istri

Poligami adalah perkawinan yang memperbolehkan suami memiliki lebih dari satu istri.

Indonesia sendiri memperbolehkan warganya untuk melakukan poligami dengan berbagai aturan yang harus dipatuhi.

Dilansir Kompas.com, menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, ada beberapa syarat poligami.

Ya, seorang suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerahnya.

Tak hanya itu, suami itu juga harus memenuhi berbagai syarat jika ingin diizinkan oleh pengadilan.

1. Ada persetujuan dari istri/istri-istri

2. Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka

3. Ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Baca Juga: Bapakku Kepincut dengan Istriku, Pria Ini Syok Bininya Dibawa Kabur hingga Kawin Lari dengan sang Ayah, Tinggalkan Bayi Umur 6 Bulan

Menurut Undang-undang, poligami tanpa izin istri tak punya kekuatan hukum.

Bahkan, pengadilan bisa membatalkan poligami tersebut.

Eits bukan itu saja, ada sanksi khusus lho bagi suami yang poligami tanpa izin istri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 279 Ayat 1 KUHP berbunyi:

“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

(*)