Find Us On Social Media :

ART Tewas Diterkam Harimau Majikan di Samarinda, Sang Adik Ungkap Curhatan Nyesek Almarhum Sebelum Meninggal

By Nindya Galuh Aprillia, Senin, 20 November 2023 | 20:00 WIB

Kasus tewasnya Suprianda (27) ini bermula saat dirinya hendak memberi makan harimau Sumatera milik bosnya.

"Katanya takut. Harimaunya sering mau menerkam."

"Tapi bosnya enggak percaya," tutur Hanifah seperti dikutip dari TribunKaltim.

Majikannya justru mengancam akan memecat Suprianda jika berhenti memberikan makan harimau.

"Bosnya selalu ngancam kakak saya akan dipecat dari tempat Gym kalau berhenti kasih makan harimau," lanjutnya.

Pihak keluarga kini berharap kasus ini dapat diproses secara hukum.

"Karena jelas lalai. Kakak saya harus ngasih makan secara manual. Apa tidak lalai?" tutur Hanifah.

Undang-undang Memelihara Hariamu

Melansir Kompas.com, Indonesia memiliki peraturan terkait larangan memelihara hewan atau satwa liar yang dilindungi.

Baca Juga: 7 Harimau Alshad Ahmad Mati hingga Tuai Kecaman, Balai Besar KSDA Jabar Turunkan Tim untuk Penyelidikan

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi yang diatur dalam pasal berikut.

Pasal 21 ayat 2

Setiap orang dilarang untuk :