"Katanya takut. Harimaunya sering mau menerkam."
"Tapi bosnya enggak percaya," tutur Hanifah seperti dikutip dari TribunKaltim.
Majikannya justru mengancam akan memecat Suprianda jika berhenti memberikan makan harimau.
"Bosnya selalu ngancam kakak saya akan dipecat dari tempat Gym kalau berhenti kasih makan harimau," lanjutnya.
Pihak keluarga kini berharap kasus ini dapat diproses secara hukum.
"Karena jelas lalai. Kakak saya harus ngasih makan secara manual. Apa tidak lalai?" tutur Hanifah.
Undang-undang Memelihara Hariamu
Melansir Kompas.com, Indonesia memiliki peraturan terkait larangan memelihara hewan atau satwa liar yang dilindungi.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi yang diatur dalam pasal berikut.
Pasal 21 ayat 2
Setiap orang dilarang untuk :