Grid.ID - Kasus tewasnya ART yang diterkam harimau majikan di Samarinda, Kalimantan Timur kini tengah diusut pihak kepolisian.
Kasus tewasnya Suprianda (27) ini bermula saat dirinya hendak memberi makan harimau Sumatera milik bosnya.
Diketahui, aktivitas memberi makan harimau ini ia lakukan setiap hari.
Namun tak seperti hari-hari biasanya, Suprianda kali ini tak bisa melarikan diri dan meregang nyawa di dalam kandang hewan buas tersebut.
Suprianda ditemukan tewas oleh istrinya di rumah sang majikan di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/11/2023) siang.
Melansir Tribun Trends, kronologi meninggalnya Suprianda dijelaskan oleh sang adik, Hanifah (26)
Menurut Hanifah, Suprianda memiliki rutinitas harian memberi makan harimau Sumatera setiap pukul 10.00 Wita.
Hari itu, ia pergi ke rumah majikannya seperti biasa, diiringi oleh istrinya, dan tiba di sana pada pukul 10.30 Wita.
Meskipun biasanya Suprianda mengajak istrinya masuk, kali ini ia meminta sang istri menunggu di luar dengan alasan mereka akan pergi ke sebuah acara.
"Dia bilang tunggu saja. Tidak akan lama. Karena mereka mau ke acara nikahan teman," jelas Hanifah.
Baca Juga: 6 Arti Mimpi Pelihara Harimau, Simbol Emosi Liar dalam Diri, Perlu Diwaspadai?
Namun, hingga pukul 13.30 Wita, Suprianda belum keluar.
Sang istri yang khawatir akhirnya memutuskan untuk masuk menggunakan akses rahasia yang pernah ditunjukkan oleh Suprianda.
Begitu berada di dalam, perempuan yang tengah hamil tua itu menemukan tubuh suaminya berlumuran darah di dalam kandang harimau Sumatera.
Hanifah menjelaskan bahwa kandang harimau Sumatera itu memiliki dua pintu.
Menurut keterangan majikan Suprianda, salah satu pintu kandang tidak terkunci, sehingga dugaan kuat harimau tersebut berhasil keluar dan menyerang korban.
Sang istri yang melihat suaminya bersimbah darah segera melarikan diri.
Beruntung, ia berhasil bertemu dengan anggota keluarga di tepi jalan dan melapor ke Polsek Sungai Pinang.
"Kakak Ipar saya langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang," ucap Hanifah.
Curhatan Suprianda Sebelum Tewas
Masih menurut, Hanifah, Suprianda rupanya sempat curhat kepada dirinya tentang pekerjaannya yang berbahaya tersebut.
Baca Juga: Imbas Harimau Alshad Ahmad Mati 7 Ekor, Sepupu Raffi Ahmad Langsung Kena Sentil WWF!
Suprianda merasa gelisah karena mendapatkan ancaman dari majikannya.
Ia mengaku sempat membicarakan kepada sang majikan, AS, soal ketakutannya memberi makan harimau.
"Katanya takut. Harimaunya sering mau menerkam."
"Tapi bosnya enggak percaya," tutur Hanifah seperti dikutip dari TribunKaltim.
Majikannya justru mengancam akan memecat Suprianda jika berhenti memberikan makan harimau.
"Bosnya selalu ngancam kakak saya akan dipecat dari tempat Gym kalau berhenti kasih makan harimau," lanjutnya.
Pihak keluarga kini berharap kasus ini dapat diproses secara hukum.
"Karena jelas lalai. Kakak saya harus ngasih makan secara manual. Apa tidak lalai?" tutur Hanifah.
Undang-undang Memelihara Hariamu
Melansir Kompas.com, Indonesia memiliki peraturan terkait larangan memelihara hewan atau satwa liar yang dilindungi.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi yang diatur dalam pasal berikut.
Pasal 21 ayat 2
Setiap orang dilarang untuk :
1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
2. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
3. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
4. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
5. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Sanksi Pidana Pasal 40 ayat 2 Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
Pasal 40 ayat 4 Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(*)