Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Ibunda Rinoa Aurora, Yuliana Asaad, mengungkapkan upaya komunikasi yang telah dilakukan oleh pihak Leon terhadapnya.
Melalui telepon, kuasa hukum Leon meminta Rinoa untuk mencabut laporan kasus penganiayaan.
"Baru telepon aja tapi belum bicara secara langsung," kata Yuliana ketika ditemui di Polres Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
"Pengacaranya, kuasa hukum dari Leon. Pak Firdaus kayaknya ya. Ingin tidak melanjutkan," ujarnya.
Baik Rinoa dan Yuliana sendiri sama-sama ingin kasus penganiayaan ini berujung damai.
Namun, mereka masih akan melihat itikad baik yang dilakukan oleh pihak Leon.
"Kita lihat aja ke depan bagaimana nanti cara mereka sebagai tersangka kepada kami korban, anak saya," jelas Yuliana.
Selain itu, Rinoa dan Yuliana sendiri sudah memaafkan perbuatan Leon.
Namun untuk saat ini, proses hukum akan terus berjalan.
"Memaafkan sudah, tapi kita mengikuti proses hukum yang ada," pungkas Yuliana.
Baca Juga: Rinoa Aurora Sambangi Polres Jakarta Pusat, Akan Mediasi dengan Leon Dozan?
Sebelumnya diberitakan bahwa anak dari aktor Willy Dozan, Leon Dozan (26) telah menganiaya Rinoa Aurora (19) sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda.
Yang pertama di Mall Cinere pada 30 September 2023 dan yang kedua di kediaman Rinoa di daerah Gambir, Jakarta Pusat, pada 8 November 2023.
Adapun bentuk penganiayaan yang dilakukan Leon adalah menarik dan memiting.
Akibatnya, Rinoa mengalami memar di sebagian tubuhnya seperti di tangan, leher, dan paha.
Tak hanya itu, dalam video penganiayaan yang beredar, Leon juga sempat menghina intitusi kepolisian.
Leon ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (16/11/2023) malam di rumahnya Cireundeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Bintang sinetron Anak Langit ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).
Ia dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 270 KUHP tentang Penghinaan Institusi dengan ancaman penjara lima tahun.
(*)