Find Us On Social Media :

Inilah Tampang Ghisca Debora, Mahasiswi 19 Tahun yang Jadi Tersangka Penipuan Kasus Tiket Coldplay Total Rp 5,1 M

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 20 November 2023 | 18:00 WIB

Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan tiket Coldplay dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Ghisca Debora Aritonang alias GDA resmi ditetapkan Polres Metro Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay dan telah ditahan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Ghisca tampak telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Kedua tangannya diborgol dengan dua orang polisi wanita (polwan) yang mendampinginya di kedua sisinya.

Ia tampak mengenakan masker hitam pada awalnya, tapi kemudian masker itu dilepas setelah salah satu korban memintanya.

Perempuan 19 tahun ini tampak tertunduk selama konferensi pers berlangsung.

"Pada hari Jumat 17 November 2023, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers, Senin (20/11/2023).

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah menerima total 6 laporan terkait penipuan tiket konser Coldplay.

Total kerugian korban penipuan tiket konser Coldplay ini mencapai Rp 5,1 miliar atau setara dengan 2.268 tiket.

"Polres Metro Jakarta pusat sampai dengan saat ini menerima 6 laporan polisi terkait penipuan dan atau penggelapan konser Coldplay," jelas Kombes Susatyo.

"Sehingga total adalah Rp 5,1 miliar atau 2268 tiket," pungkasnya.

Baca Juga: Terungkap Satu Pesan Chris Martin pada Maliq & D’Essentials di Tengah Konser Coldplay

Mahasiswa Universitas Trisakti ini menipu para korbannya dengan modus ia telah mengenal promotor konser Coldplay.

Karena perbuatannya ini, Ghisca Debora dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(*)